Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Seminggu lalu, tepatnya Rabu 6 Juli 2022. Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan giat penggerebekan sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Sebelumnya, kamar itu sudah dicurigai petugas. Dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Dari giat penggerebak itu, petugas benar. Terdapat seorang perempuan berinisial, HH di kamar kos. Beserta barang buktinya juga.
“Kepada anggota kami, HH mengaku telah mengkonsusmi sabu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam giat penggerebekan itu, petugas menyita tiga butir pil inex warna merah berat 0,18 gram, sebuah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai ditimbang beserta pipetnya, 3,28 gram, satu buah timbangan elektronik, dan seperangkat alat hisab sabu.
Menurut Kapolres, HH mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial KSM. “Dari keterangan HH, petugas lantas memburu KSM. Petugas menangkap KSM di rumahnya, di kawasan Menur, Surabaya,” ujarnya.
Dari penangkapan KSM, lanjut Kusumo, petugas telah menyita sejumlah barang bukti. Di antarnya, 22 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 14,29 gram, yang ditimbang beserta bungkusnya, empat pak plastic klip, satu buah timbangan elektrik, dan satu handphone.
“Kini HH dan KSM diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Kedua tersangka akan terancam hukuman paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Eko Setyawan)