KOTA (KABARSIDOARJO.COM) Dengar pendapat (Hearing) Perselisihan antara warga Gogol Kelurahan Cemengkalang dengan pemerintah Desa Cemengkalang digelar di DPRD Sidoarjo, Rabu (22/11/2023).
Hadir dalam hearing kali ini, Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori dan anggota komisi A, PJ Sekda Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto, Sulastri Lurah Cemengkalang, Camat Sidoarjo Gundari, perwakilan dari BKD, anggota badan aset Sidoarjo dan perwakilan dari warga Desa Gogol.
Pihak warga Gogol mengeluhkan kinerja dari pemerintah Desa yang tidak mau melayani legalisir letter C dan menanyakan dasar dari tidak berkenannya lurah Cemengkalang menanggapi permintaan warganya.
Perlu diketahui bahwa ada perselisihan antara warga Gogol dan pemerintah daerah terkait tanah.
Sekda Kabupaten Sidoarjo mengatakan alternatif jika warga tidak puas dengan pelayanan pemerintah daerah bisa langsung melaporkan langsung ke Ombudsman.
” Saya punya dasar bahwa tanah itu milik pemda berdasar KIPnya,” Katanya.
Lurah Cemengkalang merasa sudah melakukan segala sesuatu dengan benar. Maka dari itu pihaknya dengan tegas menolak legalisir letter C tersebut.
Menurut ketua komisi A Dhamroni Chudlori seharusnya pihak pemda harus berani untuk membuktikan jika merasa tanah tersebut adalah benar milik pemda.
“Jika pemerintah ragu memberikan layanan (legalisir.red) berarti ada yang harus dipertanyakan.
Buktikan di pengadilan untuk menentukan tanah tersebut milik warga atau pemda, ” Kata Dhamroni Chudlori. (ARS)