SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Menuju akhir tahun 2018, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu menerangkan Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Salah satunya mengenai kebijakan pendaftaran bayi baru lahir.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Stelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Sri Mugirahayu.
Untuk itu Sri Mugirahayu menghimbau kepada orang tua untuk segera mendaftarkan diri sebagai Peserta JKN-KIS sehingga akan lebih praktis nantinya jika membutuhkan pendaftaran bayi baru lahir.
“Adapun untuk Peserta yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sri Mugirahayu.(rn/red)