SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Satuan PJR Tol Jatim II Polda Jatim, melaksanakan penertiban dan penindakan kepada kendaraan yang kelebihan muatan di jalan tol, Rabu (2/10/2019).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Rest Area KM, 753 arah Waru ke Porong.
Kanit PJR Tol Jatim II AKP Amar Hadi mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas yang disebabkan kelebihan muatan.
“Padahal dalam buku KIR telah disebutkan batas maksimal muatan namun tetap saja masih ditemui kendaraan yang kelebihan muatan. Seperti truk, maksimal mengangkut sebanyak 7 ton namun dimuati hingga 12 ton,” kata Amar kepada wartawan di lokasi.
Amar menambahkan, masih banyak resiko kelebihan muatan kendaraan dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan tol lainnya.
Selain itu juga menambah kemacetan di jalan apabila menemui kerusakan.
“Seperti terjadi kemacetan di jalan tol karena kendaraan kelebihan muatan otomatis jalannya akan lambat. Belum kalau ban meletus yang bisa menyebabkan kendaraan terguling,” tambah Amar.
Lebih lanjut Amar menjelaskan, dari operasi penindakan tersebut, selain menemukan kendaraan kelebihan muatan juga ada kendaraan yang buku KIR nya diketahui sudah mati.
“Sebanyak 117 kendaraan kita lakukan penindakan penilangan. Dari 117, 12 kendaraan diantaranya diketahui buku KIR nya telah mati. Padahal buku KIR sendiri sangat diperlukan karena menyangkut riwayat kelayakan kendaraan,” jelas Amar.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menggelar sidang tilang di tempat.
“Nanti hakim dan jaksa bisa langsung menyidangkan pelanggaran yang terjadi. Dan denda tilangnya dapat langsung dibayarkan juga disitu,” tandasnya.(kb1)