SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang pekerja pabrik di kawasan Kecamatan Taman, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo .
Tersangka Samsul Hadi ini, berdalih untuk menambah stamina saat melakukan pekerjaan di Pabrik.
Saat ini tersangka masih menjalani penyelidikan di BNNK Sidoarjo, untuk pengembangan tersangka lain.
Karena tersangka ini mengaku bahwa sabu-sabu seberat 1,04 gram itu dia dapat membeli dari temannya.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu, dia dapat membeli dari temannya,” kata Syamsul Arifin, Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kamis (18/6/2020).
Syamsul menambahkan, tersangka ini diamankan oleh BNNK Sidoarjo pada 15 Juni 2020 di Jalan Raya Gilang Taman Sidoarjo.
Tersangka memesan barang haram tersebut melalui temannya, dengan pembayaran melalui transfer ke salah satu bank.
“Tersangka berdalih untuk menambah stamina saat melakukan pekerjaan di pabriknya,” tambah Syamsul.
Syamsul menambahkan, setelah transfer uang Rp 950 ribu tersangka di bantu temannya mengambil barang haram satu poket seberat 1,04 gram itu ke tempat yang telah ditentukan.
Kemudian barang haram tersebut dimasukkan ke kemasan rokok Gudang Surya.
Selanjutnya di masukan ke saku jaket sambil mengendarai sepeda motornya.
“Tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” jelas Syamsul.(kb2)